Kenaikan PPN 12%: Dampak dan Kerugiannya bagi Masyarakat
Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi. Namun, seperti kebijakan fiskal
Kenaikan PPN 12%: Dampak dan Kerugiannya bagi Masyarakat Read More »





