Kenaikan PPN 12%: Dampak dan Kerugiannya bagi Masyarakat
Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional dan pemulihan Read more