Berikut adalah beberapa fakta mengejutkan, langka, dan jarang diketahui seputar sejarah, perjuangan, pembuatan, dan isi UUD 1945 yang bisa membuat kamu berkata, “Serius, itu beneran?”

💣 1. UUD 1945 Dibuat dalam Waktu Hanya Beberapa Hari
Walau menjadi dasar negara hingga hari ini, UUD 1945 dirancang dan disahkan dalam waktu super singkat — hanya dalam hitungan hari oleh BPUPKI dan kemudian PPKI. Bahkan sidang PPKI yang mengesahkan UUD hanya berlangsung selama 1 hari: 18 Agustus 1945.
📝 2. Naskah UUD 1945 Asli Pernah Hilang!
Naskah asli UUD 1945 pernah dinyatakan hilang. Saat Agresi Militer Belanda II (1948), ibu kota pindah ke Yogyakarta. Banyak arsip penting termasuk naskah asli UUD lenyap dalam kekacauan. Baru pada tahun 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan secara Dekrit Presiden oleh Soekarno.
💼 3. Pernah Diganti, Lalu “Dikembalikan” Lewat Dekrit
Antara 1949–1959, Indonesia tidak memakai UUD 1945! Yang berlaku adalah:
Konstitusi RIS (1949–1950)
UUDS (1950–1959)
Baru kemudian Soekarno “menghidupkan” kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 — langkah ini di luar mekanisme hukum biasa!
🗳️ 4. MPR Bisa Memecat Presiden, Tapi… Ribet Banget
Pasal 7B UUD 1945 (hasil amandemen) memang menyebutkan bahwa Presiden bisa diberhentikan oleh MPR. Tapi syaratnya sangat ketat:
Harus lewat DPR → Mahkamah Konstitusi → Rapat Paripurna MPR
Butuh ¾ anggota MPR hadir dan disetujui ⅔ dari mereka
Artinya, sulit sekali secara praktik untuk melengserkan Presiden meski ada mekanismenya.
🎭 5. Satu Pasal Bisa Berubah Makna Lewat Amandemen
Contoh nyata adalah Pasal 6A: sebelum amandemen, Presiden dipilih oleh MPR. Setelah amandemen, Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat. Ini bukan sekadar revisi kalimat, tapi perubahan besar sistem pemerintahan!
🤫 6. Ada Pasal-Pasal ‘Rahasia’ Soal Keadaan Darurat
Pasal 12: Presiden bisa menyatakan keadaan bahaya.
Tapi syarat-syarat dan akibatnya… tidak dijelaskan langsung dalam UUD, hanya disebut “akan diatur dalam undang-undang”.
Jadi wewenang ini sangat powerful dan multitafsir bila digunakan tanpa kontrol ketat.
🇮🇩 7. Bentuk Negara Tidak Boleh Diubah SELAMANYA
UUD 1945 Pasal 37 ayat (5) secara eksplisit menyatakan:
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Artinya, NKRI harga mati sudah terkunci di konstitusi.
👶 8. Anak-anak Jadi Fokus Negara
Dalam Pasal 28B ayat (2), disebutkan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
UUD 1945 menjadikan anak-anak bukan sekadar subjek perlindungan, tapi prioritas hukum dasar negara.

Passionate Informatics Teacher at SMAIT Assyifa Boarding School Wanareja Subang | Empowering Students for Future Success in Technology