Pada mata pelajaran ekonomi ada satu bab yang sangat menarik untuk dijelaskan materinya lewat metode simulasi, bab tersebut adalah Bab Pasar Modal. Mari kita mengenal lebih lanjut tentang Bab Pasar Modal ini. Pasar modal merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Melalui pasar modal, perusahaan dapat mengumpulkan dana dari investor untuk melakukan ekspansi atau membiayai proyek-proyek baru. Selain itu, pasar modal juga memberikan kesempatan kepada individu untuk berinvestasi dan mengelola kekayaan mereka dengan harapan mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mempersiapkan generasi muda untuk memahami dan terlibat dalam pasar modal, sangat penting bagi murid SMA untuk mempelajari konsep dan praktik investasi. Salah satu cara yang efektif untuk melakukannya adalah melalui praktik simulasi, dan salah satu platform yang populer adalah Stockbit.
Stockbit adalah aplikasi mobile yang memungkinkan pengguna untuk berinvestasi dalam pasar saham secara virtual. Melalui Stockbit, pengguna dapat membeli dan menjual saham dengan menggunakan uang virtual. Ini memberikan kesempatan bagi murid SMA untuk belajar tentang mekanisme pasar modal tanpa harus mengeluarkan uang riil.
Dengan menggunakan aplikasi Stockbit para murid mendapatkan dana simulasi sebesar Rp100.000.000,00 dengan uang tersebut murid-murid melakukan analisis terhadap saham-saham syariah, dengan menggunakan support & resistent, moving average, MACD dan Bollinger atau teknikal analisis lainnya. Kurang lebih satu bulan murid melakukan simulasi transaksi saham ini. Berikut adalah penampakan sebagaian portofolio dari murid, beragam. Ada yang untung, rugi dan sebagainya.
Mengapa penting bagi murid SMA untuk belajar pasar modal? Berikut adalah beberapa alasan yang melatarbelakangi pentingnya pembelajaran ini:
- Peningkatan literasi keuangan: Belajar pasar modal memberikan kesempatan kepada murid SMA untuk memahami konsep dasar investasi, seperti risiko dan imbal hasil. Mereka dapat belajar tentang berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, atau reksa dana. Peningkatan literasi keuangan akan membantu mereka membuat keputusan finansial yang lebih baik di masa depan.
- Pembelajaran praktis: Dengan menggunakan simulasi seperti Stockbit, murid SMA dapat mengalami secara langsung bagaimana perubahan harga saham mempengaruhi nilai portofolio mereka. Mereka dapat mempelajari strategi investasi, mengikuti tren pasar, dan mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis fundamental dan teknikal. Melalui pembelajaran praktis ini, mereka akan memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang pasar modal.
- Pengembangan keterampilan kritis dan analitis: Investasi dalam pasar modal melibatkan analisis data, penelitian, dan evaluasi yang cermat. Murid SMA akan mengembangkan keterampilan kritis dan analitis mereka dalam mengidentifikasi saham-saham yang berpotensi menguntungkan. Mereka juga akan belajar tentang faktor-faktor ekonomi dan politik yang dapat mempengaruhi pasar modal.
- Kesadaran akan risiko dan reward: Belajar pasar modal dengan praktik simulasi memberikan kesempatan kepada murid SMA untuk memahami risiko dan reward yang terkait dengan investasi. Mereka akan belajar bahwa investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan, dan bahwa ada risiko kerugian yang harus dikelola. Kesadaran ini akan membantu mereka menjadi investor yang lebih bijak dan berhati-hati di masa depan. Membangun kebiasaan investasi: Dengan memulai belajar pasar modal di usia SMA, murid-murid dapat membangun kebiasaan investasi yang baik
Lantas bagaimana pandangan Agama Islam terhadap transaksi saham ini, kalo kita cari dalil spesifik tentang pasar modal pada jaman Rosulullah dan Para Sahabat tentu tidak akan menemukan Bab tentang Pasar Modal ini. Tapi yakinilah, apapun transaksinya, asalkan tidak melanggar prinsip MAGHRIB (Maisyir, Gharar, dan Riba) insyaAllah halal dan tayyib untuk dilakukan. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah memberikan fatwa mengenai transaksi saham di pasar modal ini.
Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Lima (5) fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
- Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan PEnyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
- Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
- Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.
Meskipun fatwa bersifat tidak mengikat untuk seluruh Masyarakat Indonesia, tetapi pada praktiknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan bagi umat Islam dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, telah diberikan panduan tentang cara melakukan transaksi saham yang halal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa investasi saham dapat dianggap halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada transaksi saham, masih ada unsur aktivitas antara manusia lewat harta benda atau ekonomi (muamalah maliyah) yang dibolehkan pada agama. Hal ini mengacu dalam kaidah fikih yg tertulis pada Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000: “Pada dasarnya, seluruh bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yg mengharamkannya.”
Hukum dibolehkannya transaksi saham juga didasari unsur kolaborasi atau perkongsian lantaran pihak pembeli saham menaruh modal pada perusahaan atau emiten untuk perkembangan usahanya. Namun untuk lebih amannya, bagi saudara-saudara sesama muslim yang ingin menekuni dunia pasar modal silahkan bisa terlebih dahulu mencari fatwa-fatwa terkait dari MUI, Ulama Kabir atau Ulama Mashhur seperti Syekh bin Baz, Syekh Utsaimin, dan Syekh Yusuf al-Qaradawi dsb untuk kemudian dibandingkan. Dalam praktiknya, kami sebagai Guru Ekonomi hanya menjelaskan sebatas arahan kurikulum yang ada. Wallahu a’lam bish-shawabi.
for more information click: https://catatan-ekoakun.blogspot.com/
Tersenyumlah.