Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak/karakter serta peradaban bangsa yang dihasilkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan.
Salah satu Kegiatan yang mampu mengembangkan Potensi dan kemampuan peserta didik adalah Kepramukaan. Kepramukaan mampu melahirkan jiwa kepemimpinan karena dalam kegiatan kepramukaan, peserta didik mendapatkan proses pembelajaran yang berkaitan dengan pemecahan masalah serta dapat memberikan solusi yang terbaik serta mampu mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Sambutan Kamabigus Pada Kegiatan Pelantikan Anggota Pramuka Penegak Laksana angkatan 04, Kak Suherman H.B. S.Pd berpesan untuk menjadi Pemimpin yang cerdas dan berakhlak mulia wajib untuk menjunjung tinggi satya dan dharma pramuka yang tidak hanya mampu untuk diucapkan tetapi lebih kepada tindakan nyata yang dilakukan. Para Anggota Pramuka diharapkan mampu mengembangkan dewan ambalan yang dapat berkiprah di semua acara yang dilaksanakan.
Selain kegiatan tersebut, Kamabigus juga menyerahkan Piagam Bintang Tahunan Kepada Anggota Pramuka Penegak yang aktif dalam mengembangkan potensinya di Bidang Kepramukaan.